A. Pengertian Hak Asasi Manusia
Istilah
Hak Asasi terdiri dari dua kata, yaitu hak dan asasi. Dalam kamus besar
bahasa Indonesia hak diartikan sebagai “milik, kepunyaan, kewenangan,
kekuasaan untuk berbuat sesuatu, kekuasaan yang benar atas sesuatu atau
untuk menuntut sesuatu, derajat atau martbat” Sedangkan secara umum hak
sering diarikan sebagai kewenangan yang dimiliki manusia untuk
memperoleh sesuatu, dan untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu.
Sedangkan kata “asasi” diartikan sebagai dasar atau pokok. Oleh karena
itu hak asasi manusia sering diartikan hak/kewenangan dasar yang
dimiliki manusia sejak lahir (bahkan sejak dalam kandungan) sebagai
anugrah Tuhan Yang Maha Esa
Hak
asasi tidak mengenal perbedaan latar belakang, ras, suku bangsa, agama,
pekerja, budaya dan lainnya. Dengan demikian tidak seorang yang dapat
mengambil dan mencabut atu melanggarnya, siapaun dia, kapanpun dan
dimana pun. Berdasarkan sifat seperti itu hak asasi manusia berlaku
universal, merata dan tidak dapat dialihkan kepada orang lain.
B. Pengelompokkan Hak Asasi Manusia
Kita mengenal berberapa macam hak asasi di anataranya, sebagi berikut:
a) Hak
asasi pribadi (personal rights) yaitu meliputi hak untuk bebas
menyatakan pendapat, bebas memeluk agama, bebas bergerak dan sebagainya.
b) Hak asasi ekonomi atau property rights , yaitu hak untuk memiliki sesuatu, membeli atau menjual dan mamanfaatkannya.
c) Hak asasi untuk mendapat perlakuan yang sama dalam hokum dan pemerintahan (right of legal quality)
d) Hak asasi politik atau political rights, yitu hak ikut serta dalam pemerintahan, hak pilih (memilih dan dipilih) dalam pemilu.
e) Hak
asasi Sosial dan Kebudayaan (social and culture right), misalnya hak
untuk memiliki pendidikikan, mengembangkan kesenian atau kebudayaan
serta hak untuk mendapat kehidupan yang layak
f) Hak
asasi untuk mendapat perlakuan tata cara peradilan dan perlidungan
hokum (procedural rights) misalnya peraturan dalam hal penangkapan,
penggeladahan, pemeriksaan, dan lainnya.
Ada
pula yang mengelompokkan HAM dalam tiga kelompok besar, yaitu Hak Sipil
dan Politik, Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya, dan Hak Solidaritas.
Ketiga kelompok hak tersebut dijamin dalam UUD 1945. Hak Sipil dan
Politik di antaranya adalah kemerdekaan berserikat dan berkumpul,
kebebasan menyampaikan pendapat, hak membentuk keluarga dan melanjutkan
keturunan, hak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan, hak
atas status kewarganegaraan, hak memeluk agama dan beribadat sesuai
agamanya, dan lain-lain.
Hak
Ekonomi, Sosial dan Budaya di antaranya adalah hak memenuhi kebutuhan
dasar, hak mendapat pendidikan, hak memperoleh manfaat dari ilmu
pengetahuan teknologi dan sosial budya, hak untuk bekerja, hak atas
jaminan sosial, hak atas identitas budaya, dan lain-lain. Hak
solidaritas misalnya adalah hak memajukan diri dalam memperjuangkan
haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, hak untuk
berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan
lingkungannya, dan lain-lain
Selain
ketiga kelompok hak tersebut, dalam UUD 1945 juga dimuat hak-hak khusus
seperti hak anak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta
hak anak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Bahkan dalam
UUD 1945 juga ditentukan hak-hak yang tidak dapat dikurangi dalam
keadaan apapun (non-derogable rights), yaitu hak untuk hidup, hak
untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak
beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi
di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang
berlaku surut.
Rumusan HAM dalam UUD 1945 dapat dibagi ke dalam beberapa aspek, yaitu:
1. HAM berkaitan dengan hidup dan kehidupan;
2. HAM berkaitan dengan keluarga;
3. HAM berkaitan dengan pendidikan, ilmu pengetahuan, dan teknologi;
4. HAM berkaitan dengan pekerjaan;
5. HAM berkaitan dengan kebebasan beragama dan meyakini kepercayaan, kebebasan bersikap, berpendapat, dan berserikat;
6. HAM berkaitan dengan informasi dan komunikasi;
7. HAM berkaitan dengan rasa am an dan perlindungan dari perlakuan
yang merendahkan derajat dan mertabat manusia;
8. HAM berkaitan dengan kesejahteraan sosial:
9. HAM berkaitan dengan persamaan dan keadilan; dan
10. HAM berkewajiban menghargai hak orang dan pihak lain.
C. Peraturan Perundang-Undangan Hak Asasi Manusia
1. HAM dalam Piagam PBB
Secara umum peraturan perundang-undangan HAM yang ada di dunia mengacu kepada Piagam PBB tentang Hak Asasi Manusia. Dalam
piagam ini terdapat dokumen yang berisi Deklarasi Universal Hak Asasi
Manusia dan Perjanjian Hak Asasi Manusia yang disahkan 1948. Apabila
kita mengkaji UUD 1945 yang tentunya lahir sebelum dikeluarkannya Piagam
PBB tentang HAM, beberapa pasal-pasalnya telah memuat hak-hak asasi
manusia (baca kembali dokumen UUD 1945 pertama pasal 27-34).
2. HAM dalam Perundang-Undangan di Indonesia
Setiap
orang mempunyai HAM. HAM adalah hak yang melekat pada manusia karena
kodratnya sebagai manusia. Hak-hak tersebut melekat pad a diri manusia
yang berarti bukan pemberian orang lain ataupun pemberian negara, tetapi
karena kelahirannya sebagai manusia. Dari sisi agama, hak itu merupakan
karunia Tuhan. Karena HAM merupakan hak yang diperoleh saat
kelahirannya sebagai manusia, maka HAM meliputi hak-hak yang apabila
dicabut atau dikurangi akan mengakibatkan berkurang derajat
kemanusiaannya.
Ukuran
derajat kemanusiaan selalu berkembang sesuai dengan peradaban
masyarakatnya. Jelas bahwa hak dasar pertama adalah hak hidup yang
membawa konsekuensi adanya hak lain seperti hak mendapatkan kehidupan
dan pekerjaan yang layak, hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan, hak
mendapatkan kewarganegaraan dan hak mengeluarkan pendapat, berserikat
dan berkumpul. Pada perkembangan selanjutnya, derajat kemanusiaan juga
ditentukan oleh tingkat pendidikan dan kesehatannya sehingga pendidikan
dan kesehatan pun menjadi bagian dari HAM.
Untuk
menjamin perlindungan, pemenuhan, dan pemajuannya, maka HAM menjadi
salah satu materi yang utama dalam konstitusi. Pemuatan HAM dalam UUD
1945 merupakan suatu penegasan konstitusional sekaligus memberikan
kewajiban kepada penyelenggara negara untuk melakukan perlindungan,
pemenuhan, dan pemajuan HAM.
Beberapa landasan hukum pelaksnaan HAM di Indonesia di antaranya:
a) Pancasila
Dalam sila-sila Pancasila terdapat jelas perlindungan akan HAM. Dalam
sila pertama mislanya, Pancasila memberikan jaminan kebebasan bagi
warga negara untuk memeluk agama. Sila kedua menghendaki agar manusia
diperlukan secara pantas, sesuai dengan harkat, martabat dan derajatnya.
Sila ketiga memberikan pedoman kepada warga negara dalam melaksanakan
hak asasi agar mengutamakan kepentingan bangsa dan negara. Sila keempat
Pancasila menjamin hak warga negara untuk berkumpul, berpendapat, serta
ikut serta dalam pemerinatahan. Sedangkan sila kelima, Pancasila
memberi jaminan adanya perimbangan hak milik dengan fungsi sosial , Ini
berarti, tiap-tiap orang berhak hidup layak, dan memperoleh kesempatan
yang sama untuk mendapatkan pekerjaan.
b) Pembukaan UUD 1945
Dalam
pembukaan UUD 1945 jaminan HAM termuat secara jelas dalam alinea ke-1
dan ke-4. Alina pertama terungkap bahwa setiap bangsa memiliki hak
merdeka dan penjajahan tidak sesuai dengan perikemanusian dan keadilan.
Sedangkan dalam alinea ke-4 terungkap bahwa negara hendak melindung
segenap rakyat Indonesia; memajukan kesejahteraan umum, mencerdasakan
kehidupan bangsa, dan ikut serta memilihara perdamaian dunia. Empat hal
yang sekaligus menjadi tujuan negara tersebut sangat jelas mendndung
makna perlindungan akan hak asasi manusia.
c) Pasal-pasal UUD 1945
Sebelum
perubahan dilakukan terhadap UUD 1945, HAM dirumuskan secara singkat
dalam beberapa pasal, yaitu persamaan di dalam hukum dan pemerintahan,
hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak, kemerdekaan berserikat,
berkumpul, dan mengeluarkan pendapat, kemerdekaan memeluk agama dan
beribadat, hak atas pembelaan negara, dan hak at as pengajaran. Melalui
Perubahan Kedua UUD 1945, HAM dirumuskan secara mendetail dan lengkap.
Perubahan tersebut diletakkan pada Pasal28 yang kini menjadi Pasal28,
Pasal28A sampai dengan J
Dalam
pasal-pasal UUD 1945; HAM diatur dalam 27 ayat (1), (2), (3); pasal 28
A-J; pasal 29 ayat (1); (2); pasal 30 ayat (1); pasal 31 ayat (1) dan
(2); pasal 32 ayat (1); pasal 33 ayat (1), (2) dan (3) dan pada pasal 34
ayat (1).
1) Pasal 27 UUD 1945, berbunyi:
(1)
“Segala warga negara bersamaan kedudukan di dalam hukum dan
pemerintahan dan wajib menjungjung hukum dan pemerinatah itu dengan
tidak ada kecualinya”.
(2) Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
(3) “Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.”
2) Pasal 28 UUD 1945
”Kemerdekaan
berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan
dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang”
3) Pasal 28 A
Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya
4) Pasal 28 B
(1) Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah
(2)
Setiap orang berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang
serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi
5) Pasal 28 C
(1)
Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan
dasarnya, berhak mendapatkan pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu
pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi meningkatkan kualitas
hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia.
(2)
Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya
secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan negaranya
6) Pasal 28 D
(1)
Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlidungan dan kepastian
hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum
(2) Setiap orang berhak untuk berkerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja
(3) Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalm pemerintahan
(4) Setiap orang berhak atas status kewarganegaraan
7) Pasal 28 E
(1)
Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadah menurut agamanya,
memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih
kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan
meninggalkannya serta berhak kembali.
(2) Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap sesuai hati nuraninya.
(3) Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat.
8) Pasal 28 F
Setiap
orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk
mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya serta berhak untuk
mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan
informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
9) Pasal 28 G
(1)
Setiap orang berhak atas perlindung diri pribadi, keluarga, kehormatan,
martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas
rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau
tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasinya.
(2)
Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang
merendahkan derajat martabat manusia dan berhak memperoleh suaka politik
dari negara lain.
10) Pasal 28 H
(1)
Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal
dan mendapat lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak
memperoleh pelayanan kesehatan.
(2)
Setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk
memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan
keadilan
(3)
Setiap orang berhak atas imbalan jaminan sosial yang memungkinkan
pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat
(4)
Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut
tidak boleh diambil alih sewenang-wenang oleh siapapun.
11) Pasal 28 I
(1)
Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan
hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui
sebagai pribadi dihadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar
hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat
dikurangi dalam keadaan apapun.
(2)
Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yanbg bersifat diskriminatif
atas dasar apaun dan berhak mendapat perlindungan terhadap perlakuan
yang bersifat diskriminatif itu.
(3) Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban.
(4) Perlindungan, pemajuan, penegakan dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara terutama pemerintah
(5)
Untuk menegakkan dan melindungi hak asaso manusia sesuai dengan prinsip
negara hukum yang demokrastis, maka pelaksanaan hak asasi manusia
dijamin, diatur dan dituangkan dalam peraturan perundang-undangan.
12) Pasal 28 J
(1) Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
(2)
Dalam menajlan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada
pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud
semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan
kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan
pertimabangan moral, nilai-nilai agama, keamanan dan ketertiban umum
dalam suatu masyarakat demokrastis.
13) Pasal 29
(1) Negara berdasarkan atas Ketuhanan yang Maha Esa
(2)
Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya
masing-masing dan untuk berinadah menurut agama dan kepercayaannya itu.
14) Pasal 30 ayat (1)
(1) Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
15) Pasal 31
(1) Setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan
(2) Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.
16) Pasal 32 AYAT (1)
(1)
Negara mamajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban
dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan
mengembangkan nilai-nilai budayanya.
17) Pasal 33
(1) Perekonomian disusun sebagi usaha bersama berdasarkan atas azas kekeluargaan
(2) Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
(3)
Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh
negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
18) Pasal 34
(1) Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara.
d) Peraturan Perundang-undangan
Dalam peraturan perundangan selain dari UUD, HAM di Indonesia di atur dalam:
1) Undang-Undang (UU) No. 39 Tahun 1999 tentang HAM yang terdiri dari 11 Bab dan 106 pasal.
2) UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM yang terdiri dari 10 bab dan 51 pasal.
3) Undang-undang
Nomor 5 Tahun 1998 tentang Konvensi menentang penyiksaan dan perlakun
atau penghukuman lain yang kejam, tidak manusiawi atau merendahkan
martabat manusia.
4) Keppres Nomor 181 Tahun 1998 tentang Komisi Nasonal Anti Kekerasan terhadap perempuan.
5) Keppres nomor 129 tentang rencana aksi nasional HAM Indonesia
6) Intruksi
Presiden No. 26 Tahun 1988 tentang penghentian penggunaan istilah
pribumi dan non pribumu dalam semua program ataupun pelaksanaan kegiatan
penyelenggaraaan pemerintah.
7) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 2002 tentang tata cara perlindungan korban dan sanki dalam pelaggaran HAM.
8) PP Nomor 3 tahun 1998 tentang kompensasi dan rehabilitasi terhadap korban pelanggaran HAM.
Latihan Uji Kompetensi
1. Sebutkan pengertian Hak Asasi Manusia!
2. Tuliskan 6 Macam hak asasi manusia!
3. berikan 2 comtoh hak asasi yang termasuk dalam kelompok ”property rights”
4. Kemukakan 3 pasal yang terdapat UUD 1945 yang mengemukakan tentang Hak Asasi Manusia, serta kemukakan isi pasal tersebut!
5. Tuliskan beberapa peundang-undang selain UUD 1945 yang berkenaan dengan Hak Asasi Manusia!
D. Lembaga Perlindungan Hak Asasi Manusia di Indonesia
Secara kelembagaan perlidungan HAN di Indonesia ditandai dengan munculnya:
- Komisi nasional Hak Asasi Manusia
- Kejaksaan Rebuplik Indonesia.
- Polisi Republik Indonesia
- Lembaga Bantuan Hukum dan Lembaga perlidungan Hak Asasi Manusia lainnya.
1) Komisi Nasional HAM
Komisi
Nasional Hak Asasi Manusia atau dikenal dengan istilah KOMNASHAM
dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden No. 50 Tahun 1993 tanggal 7 Juni
1993 yang selanjutnya di atur dengan UU Nomor 39/1999 tentang Hak Asasi
Manusia.
KOMNASHAM
adalah lembaga yang kedudukannya setingkat dengan lembaga negara
lainnya. Anggota KOMNASHAM terdiri dari tokoh masyarakat yang
berdedikasi (pengabdian) berintegrasi tinggf (kejujuran), dan menghayati
cita-cita negara sebagi negara hukum yang berkesejahteraan dan
berintikan keadilan serta menggormati HAM sebagai kewajiban dasar
manusia.
Komnas
HAM beranggotakan tokoh masyarakat yang profesional, berdedikasi dan
berintegrasi tinggi menghayati cita-cita negara hukum dan negara
kesejahteraan yang berintikan keadilan, menghormati hak asasi manusia
dan kewajiban asasi manusia.
Tujuan KOMNASHAM adalah:
a) Mengembangkan
kondisi yang kondusif (baik) bagi pelaksanaan HAM sesuai dengan
Pancasila, UUD 1945, Piagam Perserikatan Bangsa-bangsa dan Deklarasi
Universal Hak Asasi Manusia.
b) Meningkatan
perlindungan dan penegakkan HAM dan mengembangkan pribadi manusia
seutuhnyha serta menumbuhkan kemampuan berrpartsipasi dalam berbagai
bidang kehidupan
Adapun fungsi KOMNASHAM adalah mengkaji, meneliti, memberi penyuluhan, mamantau dan melakukan meditiasi tentang HAM.
Untuk melaksanakan fungsi tersebut, tugas dan wewenang KOMNASHAM adalah:
a) Mengamati pelaksanaan HAM kemudian menyusun menjadi sebuah laporan;
b) Menyelidiki
dan memeriksa peritiwsa yang timbul dalam masyarakat berdasarkan sifat
dan ruang lingkup yang diduga terdapat pelanggaran HAM
c) Memanggil pihak pengadu atau korban, juga pihak yang diadukan untuk dimintai dan didengar keterangannya.
d) Memanggil saksi untuk diminta dan didengar kesaksiannya.
e) Meninjau tempat kejadian atau tempat yang dianggap perlu.
f) Memanggil pihak terkait untuk memberikan dan menyerahkan dokukmen asli tertulis dengan persetujuan ketua pengadilan.
g) Melakukan pemeriksaan terhadap rumah, pekarangan, bangunan, dan tempat lain dengan persetujua ketua pengadilan.
h) Memberikan pendapat berdasarkan persetujuan ketua pengadilan terhadap perkara tertentu yang sedang dalam proses pengadilan
2) Polisi Republik Indonesia (POLRI)
POLRI
adalah aparat sipil yang bertugas memberikan perlindungan atas jiwa,
harta benda dan hak asasi warga negara atau masyarakat Indonesia.
Tugas Pokok Polri menutut UU No 2 Tahun 2002 adalah :
a) memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat
b) Menegakkan hukum
c) Memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat.
Untuk
melaksanakan tugas penyaoman, polri berhak melakukan tindakan preventif
(pencegahan) dan represif (penanggulangan atau penindakan)
Tugas dan wewenang Polri dalam hal penyelidikan menurut pasal 7 KUHAP adalah:
a) menerima laporan atau pengaduan dari seseorang tentang adanya tindakan pidana
b) menyuruh berhenti seorang tersangka dan memeriksa tanda pengenal
c) melakukan penangkapan, penahanan, penggeladahan, penyitaan, pengambilan sidik jari, dan pemotretan terhadap seseorang.
d) Mengambil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi
e) Mendatangkan ahli yang diperlukan dalam hubungannya dengan pemeriksaan perkara.
3) Pengadilan HAM
Pengadilan HAM diatur dalam UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.
Pengadilan
HAM merupakan pengadilan khusus yang berada di lingkungan peradilan
umum. Pengadilan HAM berkedudukan di daerh kabupaten atau daerah kota
yang daerah hukum pengadilan negaeri yang bersangkutan.
Lingkup pengadilan HAM
- berwenang memeriksa dan memutuskan perkara pelanggaran HAM yang berat
- berwenang mmemeriksa dan memutuskan perkara pelanggaran HAM yang dilakukan di luar batas teritorial wilayah negara RI oleh WNI.
Katagori pelangaran HAM Berat/kejam, yaitu:
- Kejahatan Genosida
Kejahatan
genosida adalah perbuatan yang dilakuan dengan maksud untuk memusnahkan
seluruh atau sebagaian kelompok bangsa, ras, kelompok etnis, kelompok
agama dengan cara:
a) membuhuh anggota kelompok
b) mengakibatkan penderitaan fisik atau mental yang berat terhadap anggota kelompok
c) menciptakan kondisi kelompok yang akan mengakibatkan kemusnahan secara fisik baik seluruh maupun sebagian
d) memaksa tindakan-tindakan yang bertujuan mencegah kelahiran di dalam kelompok.
e) Memindahkan secara paksa anak-anak dari kelompok tertentu ke kelompok lain.
- Kejahatan terhadap kemanusiaan
Kejahatan
terhadap kemanusiaan adalah suatu perbuatan yang dilakukan sebagai
bagian dari serangan yang meluas atau sistematik yang diketahui bahwa
serangan tersebut ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil.
Serang tersebut dapat berupa:
a) Pembunuhan
b) Pemusnahan
c) Perbvudakan
d) Pengusiran atau pemindahan penduduk secara paksa
e) Perampasan
kemerdekaan atau perampasan kebebasan pisik lain secara langsung
sewenang-wenang yang melanggar ketentuan pokok hukum internasional
f) Penyiksaan
g) Pemerkosaan, perbudakan seksual, pelacuran secara paksa atau bentuk-bentuk kekerasan seksual lain yang setara.
h) Penganiayaan
terhadap suatu kelompok tertentu atau perkumpulan yang di dasari
persamaan paham politik, ras, kebangsaan, etnis, budaya, agama, jenis
kelamin, atau alasan lain yang telah dilakui secara universal sebagai
hal yang dilarang menurut hukum internasional.
i) Penghilangan orang secara paksa
j) Kejahatan apartheid
Pengadilan
HAM tidak berwenang memeriksa dan memutuskan perkara pelanggaran HAM
yang berat yang dilakukan oleh seseorang yang berumur dibawah 18 tahun
pada saat kejahatan dilakukan.
4. Lembaga Bantuan Hukum (LBH)
LBH
merupakan organisasi independen yang memberi bantuan dan pelayanan
hukum kepada masyarakat, membantu para korban kejahatan HAM atau
pihak-pihak lain yang tertindas oleh ketidakadilan.
Peranan LBH di antaranya:
a) Sebagai relawan yang membantu pihak-pihak yang membutuhkan bantuan di bidang hukum
b) Sebagai pembela dalam menegakkan kebenaran dan keadilan.
c) Sebagai pembela dalam menegakkan hak asasi manusia
d) Sebagai penyuluh dan penyebar informasi di bidang hukum dan HAM
5. Lembaga Perlindungan Hak Asasi Manusia Lainnya
Selain
lembaga-lembaga yang disebutkan di atas, di masyarakat terdapat pula
lembaga perlindungan hak asasi manusia lainnya, seperti Lembaga Swadaya
Masyarakat (LSM). Komisi Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (KONTRAS),
Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), dan lainnya. Keberadaan
lembaga tersebut salah satu tujuannya adalah memeperjuangan hak-hak
warga negara, seperti hak-hak dibidang pendidikan, hak-hak dibidang
ekonomi, hak-hak masyarakat yang tertindas, serta hak-hak lainnya.
LATIHAN UJI KOMPETENSI
1. Berikut ini merupakan instrumen HAM nasional, kecuali.....
A. KOMNAS HAM
B. Pengadilan HAM
C. UU No. 22 Tahun 1999
D. UU No. 39 Tahun 1999
2. Lahirnya perundang-undangan HAM nasional terutama didorong untuk keperluan....
A. mencegah berkembangnya paham individualisme.
B. Mengembangkan dan memenuhi tuntutan masyarakat internasional
C. Mengembangkan hak-hak warga negara agar sederajat dengan bangsa-bangsa lain.
D. Melindungi warga negara dari kesewenang-wenangan yang dilakukan penguasa maupun pihak lain.
3. Dalam menjalankan fungsinya, KOMNAS HAM berperan .......
A. melakukan penelitian berbagai instrumen HAM nasional
B. menyelidiki perkara HAM melalui cara konsultasi, negosiasi, konsiliasi, dan penilaian ahli.
C. Menyebarkan wawasan mengenai HAM kepada keluarga, masyarakat saja.
D. Mengamati pelaksanaan HAM dan menyusun laporan hasil pengamatan tersebut.
4. Berikut ini merupakan dasar hukum HAM kecuali.........
A. UU No. 20 Tahun 1997
B. UU No. 8 Tahun 1998
C. UU No. 32 Tahun 2004
D. UU No. 39 Tahun 1999
5. Lahirnya perundang-undangan HAM nasional terutama dilatar belakangi oleh hal-hal berikut, kecuali........
A. komitmen untuk melaksanakan UDHR
B. desakan masyarakan untuk lebih mengembangkan kehidupan yang demokratis,
C. melaksanakan amanat Tap MPR No. XVII/MPR/1998 tentang HAM,
D. supaya hak asasi manusia perorangan tergeser oleh paham kekeluargaan.
6. Yang bukan merupakan hak asasi manusia yang pokok berikut ini adalah........
A. hak untuk berkumpul
B. hak hidup
C. hak kemerdekaan
D. hak memperoleh kebahagiaan
7. Hak berserikat dan berkumpul serta mengeluarkan pendapat tercantum dalam UUD 1945 pasal............
A. 28E ayat 1
B. 28E ayat2
C. 28 ayat 3
D. 28D ayat 4
8. Pasal 28A UUD 1945 menyebutkan bahwa setiap orang berhah untuk hidup, sertaberhah mempertahankan hidup dan ..........
A. kemerdekaan
B. kehidupan
C. ketentraman
D. keinginan.
9. Setiap orang berhak atas status kewarga negaraan. Hal ini ditegaskan dalam UUD 1945 pasal......
A. 28D ayat 1
B. 28D ayat 4
C. 28G ayat 1
D. 28G ayat 2.
10. Berdasarkan pasal 28J, setiap orang......
A. berhak menghormati orang lain
B. membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan
C. wajib menghormati hak asasi orang lain.
D. bebas memiliki hak yang seluas-luasnya.
11. lembaga resmi yang bertujuan meningkatkan perlindungan dan penegakan HAM di Indonesia adalah.....
A. Pengadilan
B. DPR
C. POLRI
D. Komnas HAM.
12. Tugas dan wewenang Komnas HAM adalah.........
A. mengamati pelaksanaan HAM
B. mewujudkan lembaga yang mandiri dan profesional
C. membantu menyelesaikan pelanggaran HAM di masyarakat.
D. mengadakan pengkajian, penelitian, dan penyuluhan tentang HAM
13. Komnas HAM berkedudukan di ..........
A. Jakarta
B. Kabupaten
C. Provinsi
D. Kecamatan
14. Berikut ini termasuk lembaga perlindungan dan penegakan HAM selain KOMNAS HAM, kecuali.......
A. Kejaksaan RI
B. POLRI
C. Pengadilan HAM
D. Perusahaan Nasional.
15. Perhatikan pernyataan berikut ini
1) Pengadilan HAM bertugas dan berwenang memeriksa dan memutuskan semua pelanggran HAM yang terjadi di masyarakat
2) Pengadilan HAM bertugas dan berwenang memeriksa dan memutuskan perkara pelangggaran HAM yang berat
3)
Pengadilan HAM juga bertugas memeriksa dan memutuskan perkara
pelangggaran HAM yang berat yang dilakukan di luar batas teritorial
Indonesia oleh Warga Negara Indonesia
4)
Pengadilan HAM juga bertugas memeriksa dan memutuskan semua pelanggran
HAM yang dilakukan di luar batas teritorial Indonesia oleh Warga Negara
Indonesia
5)
Pengadilan HAM tidak berwenang memeriksa dan memutuskan pelanggaran HAM
yang dilakukan oleh seseorang yang berumur 18 tahun pada saat kejahatan
dilakukan
Berdasarkan pernyataan di atas, manakah yang merupakan tugas dan wewenang Pengadilan HAM
A. 1,2,3 B. 1,3,5
C. 1,4,5 D. 2,3,5
Soal-soal Uraian
Jawablah pertanyaan berikut ini dengan tepat.
1. Jelaskan pengertian HAM?
2. Sebutkan 3 lembaga perlindungan HAM yang ada di Indonesia.
3. Jelaskan latar belakang lahirnya perundang-undangan HAM Nasional.
4. Apa yang dimaksud Komnas HAM (sebutkan pula fungsi atau perannnya)
5. Apa yang dimaksud Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (sebutkan pula fungsi atau perannnya)
6. Apa yang dimaksud Pengadilan HAM (sebutkan pula fungsi atau perannnya)
7. Apa yang dimaksud Komisi untuk orang hilang dan Tindak Kekerasan. (sebutkan pula fungsi atau perannnya)
E. Kasus-Kasus Pelanggaran Hak Asasi Manusia di Indonesia
Masalah hak asasi manusia bukan lagi masalah lokal, nasional maupun regional, melainkan masalah universal. Hak asasi manusia menjadi milik dan
kebutuhan setiap manusia. Hal ini berarti bahwa penyelewengan dan
pelanggaran hak asasi manusia memerlukan kepedulian semua orang.
Hingga
saat ini, tuntutan masyarakat akan demokratisasi dan pelaksanaan
perlindungan hak asasi manusia sudah diambang batas dan sulit dibendung.
Hal tersebut dapat dilihat dari maraknya demonstrasi ke Komnas Hak
Asasi Manusia atau lembaga perlindungan hak asasi manusia yang lain.
Tuntutan
masyarakat tersebut, didasarkan pada realita, bahwa hingga saat ini
berbagai penderitaan, kesengsaraan, dan kesenjangan sosial masih nampak.
Hal ini karena masih
ada
perilaku tidak adil atas dasar etnik, ras, warna kulit, budaya, bahasa,
agama, golongan, jenis kelamin, dan status sosial lairtnya.
Diskriminasi menyebabkan berbagai kasus pelanggaran hak asasi manusia,
baik yang terjadi di masa lalu maupun yang terjadi di masa sekarang.
Contohnya adalah:
- ·Kasus Tanjung Priok;
- ·Kasus Harr Konceng, Majalengka, Jawa Barat (1993);
- ·Opera si Militer di Aceh (1989-1998);
- ·Pembunuhan di lrian Jaya (1994-1995);
- ·Penghilangan Aktivis, Peristiwa 27 Juli 1996;
- ·Pembunuhan Marsinah (1994);
- ·Peristiwa Kemerdekaan Timor Timur (1999);
Selain contoh kasus tersebut, pelanggaran hak asasi manusia juga masih banyak terjadi dalam kehidupan sehari-hari, seperti:
- ·kekerasan dalam rumah tangga;
- ·kekerasan terhadap perempuan;
- ·penganiayaan;
- ·main hakim sendiri; dan
- ·pelecehan seksual.
Pelanggaran hak asasi manusia yang terjadi baik yang ringan maupun berat, kemungkinan karena beberapa faktor.
Rendahnya
kesadaran hukum, kesadaran kemanusiaan, dan kesadaran politik sehingga
dapat mengakibatkan terjadinya penyalahgunaan wewenang dan memungkinkan
lahirnya kebijakan publik yang potensial menyebabkan terjadinya
pelanggaran hak asasi manusia.
1) Tingkat
pendidikan yang relatif masih rendah, sehingga hak asasi manusia hanya
dinikmati oleh kalangan elite di pus at dan di daerah, sedangkan rakyat
yang sebagian besar berada di desa belum begitu merasakan kebebasan atau
tidak begitu menikmati hak-hak asasi manusia.
2) Belum membudayanya pemahaman tentang hak asasi manusia di kalangan rakyat, terutama lapisan bawah.
Beberapa
kasus pelanggaran hak asasi manusia, telah diproses melalui pengadilan
sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. Tetapi ada beberapa kasus
pelanggaran hak asasi manusia berat yang belum dapat diputuskan
perkaranya, disebabkan oleh beberapa hal:
1) tidak memiliki bukti awal yang memadai;
2) materi pengaduan bukan masalah pelanggaran hak asasi manusia ;
3) minimnya saksi, sehingga tidak dapat dijadikan bukti yang memadai;
4) pengaduan diajukan dengan itikad buruk;dan
5) tidak ada kesungguhan dari pihak pengadu.
latihan Uji Kompetensi
1. Berikan contoh pelanggaran HAM di Indonesia
2. Bagaimana pendapatmu, terhadap berbagai pelanggaran hak asasi manusia di Indonesia?
F. Pelaksanaan HAM di Indonesia
UUD
1945 menegaskan bahwa perlindungan, pemajuan, penegakan dan pemenuhan
HAM adalah tanggung jawab negara terutama pemerintah. Penegasan ini
menunjukkan betapa pentingnya peran pemerintah dalam perlindungan dan
penegakan HAM. Hal itu juga sesuai dengan makna keberadaan negara, yang
tidak lain adalah untuk memenuhi hak-hak warga negaranya. Negara diberi
kekuasaan oleh rakyat sebagai pemegang kedaulatan adalah untuk
melindungi, memenuhi, dan memajukan hak-hak rakyat.
Hal
itu dilatarbelakangi oleh adanya penindasan oleh para penguasa absolut
dan tirani terhadap warga negara, yang tentu saja hal itu tidak sesuai
dengan martabat kemanusiaan. Untuk itu perlindungan HAM ditujukan agar
warga negara terlindungi serta membatasi wewenang penguasa dalam
menjalankan kekuasaannya. Pemajuan HAM ditujukan untuk memberikan
pengetahuan, wawasan, dan kesadaran kepada warga akan hak-hak dasar dan
kewajiban asasinya, yang dalam pemenuhannya menjadi tanggung jawab
negara. Agar semua unsur tersebut terlaksana dengan baik, pemerintah
wajib menegakkan HAM dengan merumuskan aturan, melaksanakan, dan
menegakkannya secara konsisten.
Karena
setiap orang memiliki HAM, bukan tidak mungkin akan terjadi benturan
antara hak satu orang dan hak orang yang lain. Jika terjadi benturan,
bukan perlindungan dan pemenuhan HAM yang terjadi, melainkan pelanggaran
HAM seseorang oleh orang lain yang juga mengatasnamakan HAM. Setiap
orang juga wajib menghormati HAM orang lain dalam tertib kehidupan
bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Untuk
itu diperlukan pengaturan dan pembatasan tertentu yang harus dimuat
dalam UU. Namun pembatasan tersebut semata-mata adalah untuk (a) menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain; dan (b)
memenuhi tuntutan yang adil yang sesuai dengan pertimbangan moral,
nilai-nilai agama, keamanan dan ketertiban umum dalam masyarakat yang
demokratis.
G. Sikap Positif terhadap Perlindungan HAM
Beberapa upaya Perlindungan hak asasi manusia dapat dilakukan melalui kegiatan berikut:
1. Sosialisasi Hak Asasi Manusia
Untuk
menegakkan hak asasi manusia, langkah pertama adalah memasyarakatkan
hak asasi manusia ditengah-tengah masyarakat. Tujuan yang hendak dicapai
dari usaha ini antara lain adalah :
a.
Agar manusia respek terhadap hak asasi manusia dan menjunjung tinggi
harkat dan martabat manusia sebagai inti hak asasi manusia.
b. Tumbuhnya kesadaran rakyat tentang hak asasi manusia.
c. Mempercepat proses demokr.atisasi sehingga dapa,t dicegah munculnya kekuasaan yang sewenang-wenang.
2. Pendidikan HAM
Dalam
rangka internalisasi nilai-nilai hak asasi manusia perlu dikembangkan
dalam kehidupan manusia sejak dini, pada sekolah, kampus, dan media
masa. Sebagai suatu tata nilai hak asasi rnanusia untuk bisa dipahami,
dihayati, dan diamalkan melalui proses yang panjang. Pembentukan sikap
dan kebiasaan memerlukan ,interaksi dengan Iingkungan di bawah'
pimpinan, guru atau tokoh
masyarakat.
3. Advokasi HAM
Advokasi
adalah dukungan, pembelahan, atau upaya dan tindakan yang terorganisir
dengan menggunakan peralatan demokrasi untuk menegakkan dan melaksanakan
hu.~um dan kebijakan yang dapat menciptakan masyarakat yang adil 'dan
sederajat. Tujuan advok<. . terhadap HAM adalah untuk mengubah
lembaga-Iembaga masyarakat dengan menegakkan keadilc , dan kesetaraan
untuk memperoleh akses dari tuntutan pengambilan keputusan.
4. Kelembagaan
Dalam
rangka menegakkan hak asasi manusia maka pemerintah membentuk komisi
nasional hak asasi manusia. Komisi ini dimaksudkan untuk membantu
pengembangankondisi yang kondusif bagi pelaksanaan hak asasi manusia dan
meningkatkan perlindungan hak asasi manusia guna mendukung terwujudnya
Pembangunan Nasional.
Untuk mewujudkan tujuan tersebut komisi hak asasi manusia telah melaksanakan kegia an sebagai berikut:
a. Menyebarluaskan.
wawasan nasional dan internasional mengenai HAM, baik kepada masyarakat
Indonesia maupun kepada masyarakat internasional.
b. Mengkaji
beberapa instrumen Perserikatan Bangsa-bangsa tentang HAM denga tujuan
memberikan saran-saran mengenai kemungkinan meratifikasinya.
a. Memantau
dan menyelidiki pelaksanaan hak asasi manusia serta memberikan pe
dapat, pertimbangan, dan saran kepada badan pemerintahan negara mengenai
pelaksanaan hak asasi manusia.
b. Mengadakan
kerja sama regional dan internasional dalam rangka mengajukan dan meli
dungi hak asasi manusia, KOMNAS HAM, KONTRAS, YLBHI, KPP HAM.
5: Pelestarian Budaya yang sesuai dengan kepribadian bangsa
Keberhasilan
penguasaan dan pemberdayaan hak asasi manusia suatu bangsa sangat diten
an oleh pemantapan budaya hak-tlak asasi manusia dan bangsa tersebut
melalui usaha-usaha secara sadar kepada seluruh anggota masyarakat.
Pelaksanaan hak-hak asasi manusia di Indonesia erlu memperhitungkan
nilai-nilai adat istiadat, budaya, agama, dan tradisi bangsa dengan
:anpa membeda-bedakan suku, ras, ';lgama, dan golongan.
6. Pemberdayaan Hukum
Untuk
menegakkan hak asasi manusia harus ada kesiapan struktural dan kultur
politik yang ebih demokratis. Hak asasi manusia tidak mungkin dapat
ditegakkan oleh pemerintah yang represif. Eksistensi hak asasi manusia tergantung s'ejumlah faktor, seperti :
Hukum positif dan politik.
Tingkat solidaritas politik.
C. Tingkat konsensus atas nilai-nilai tersebut.
Tingkat stabilitas politik.
Tipe sistem hukum dari pemerintah.
Tingkat perkembangan ekonomi.
Tingkat kepercayaan terhadap produk hukum badan-badan legislatif dan peradilan.
Sifat dari komunikasi internal serta faktor pendidikan dapat mendukung pembangunan hak asasi rnanusia.
7. Pengesahan Perangkat Nasional
Untuk
menegakkan dan menjamin perlindungan hak asasi manusia perlu pengesahan
perangkat-perangkat nasional hak asasi manusia. Pemerintah minimal
mengesahkan piagam hak asasi manusia sedunia (Universal Declaration of Human Rights) yang disahkan oleh Majelis PBB tanggal 10 Desember 1948.
Piagam ini mempunyai fungsi antara lain sebagai berikut :
Sebagai standar umum pelaksanaan hak asasi manusia untuk seluruh rakyat da egaya.
Sebagai kode perilaku yang dapat menjadi parameter kebijakan sebuah pemerin ah~
8. Rekonsiliasi Nasional .
Cara
lain yang harus ditempuh untuk menegakkan hak asasi manusia adalah
dengan embentuk komisi kebenaran dan rekonsiliasi yang dibentuk
berdasarkan undang-undang. Komisi ini berfungsi sebagai lembaga ekstra
yuridis untuk menegakkan kebenaran dengan mengungka e 'alahgunaan
kekerasan dan pelanggaran HAM dimasa lampau demi kepentingan bangsa dan
negara
Beberapa Hambatan dan -tanta'ngan utama yang sering ditemukan.dalam penegakan hak asasi manusia di Indonesia adalah :
a) Masalah ketertiban dan keamanan nasional
b) Rendahnya, kesadaran akankeberadaan hak-hak asasi manusia yang dimiliki rang lain yang perlu dihormati.
c) Terbatasnya perangkat hukum dan perundang-undangan yang ada.
d) Adanya dikotomi antara individualisme dan kolektivitis'me.
e) Kurang berfungsinya lembaga-Iembaga penegakan hukum, seperti polisi, jaksa, dan pengadilan.
f) Pemahaman belum merata baik kalangan sipil maupun militer.
Secara
hambatan dan tantangan yang disebutkan di atas, penegakkan HAM juga
dihadapkan pada kendala ideologis, teknis dan ekonomis.
a. Kendala Ideologis
Salah
satu hambatan yang manjadi kendala dalam menegakkan HAM adalah adanya
perbedaan pandangan antara ideologi sosialis dan ideologi Iiberalis,
serta pandangan negara berkembang tentang hak asasi mansuia.
1) Pandangan
liberal is mengenai konsepsi hak asasi manusia lebih mengutamakan
penghormatan terhadap hak-hak pribadi, sipil,dan politik.
2) Pandangan
sosialis lebih menonjolkan peran negara atau peran masyarakat, sehingga
kepentingan umum harus dikedepankan terhadap kepentingan pribadi dan
golongan.
b. Kendala Teknis
Belumdiratifikasi
berbagai instrumen internasional HAM oleh negara-negara di dunia.
Walaupun sudah diratifikasi, pengawasan pelaksanaan ketentuan konvensi
masih tertunda-tunda, serta banyaknya persyaratan yang dikemukakan oleh
negara;negara yang .akan meratifikasi suatu konvensi HAM internasional.
c. Kendala Ekonomi
Ada
hubungan antara kondisi ekonomi masyarakat suatu negara yang ekonominya
mapan dengan penegakan HAM. Semakin maju masyarakat semakin tinggi
usaha menegakkan hak' asasi manusia. Di negara berkembang yang secara
ekonomis masih terbelakang, pada umumnya kurang memperhatikan HAM.
Negara berkembang pada umumnya berkonsentrasi pad a bagaimana
meningkatkan pembangunan perekonomian masyarakat sehingga HAM
terabaikan.
H. Sikap Positif terhadap Penegakkan HAM di Indonesia
Setiap
orang memiliki tanggung jawab untuk terlibat dalam upaya penegakan hak
asasi manusia. Walaupun secara formal tanggung jawab negara, tetapi
peran masyarakat luas sebenarnya rnemiliki dampak yang sangat besar bagi
terbangunhya kesa,daran untuk menghormati HAM. Tentu saja tanggung
jawab tersebut harus diawali dengan pemahaman akan pentingnya hak asasi
manusia. Tiap orang harus memahami bahwa martabat kemanusiaan seseorang
perlu mendapat pengakuan dan perlindungan agar keberadaannya sebagai
manusia menjadi terhormat. Jika semua. orang memahami konsep dasar
semacam itu, maka akan semakin mudah untuk menyebarluaskan pentingnya
tanggung jawab masing- masing individu untuk turut aktif dalam upaya
penegakan hak asasi manusia.,
Upaya
penegakan hak asasi manusia (HAM) dapat dimulai dari lingkungan
keluarga, tempat tinggal (kampung), sekolah, dan masyarakat luas.
Dalam lingkungan masyarakat luas, sikap positif terhadap upaya penegakan hak asasi manusia dapat dilakukan antara lain dengan :
1. Tidak mengganggu ketertiban umum.
2. Saling r:1enjaga: dan melindungi harkat dan martabat manusia.
3. Menghormati keberadaan masing-masing.
4. Berkomunikasi dengan baik dan sopan.
5. Turut
membantu terselenggaranya masyarakat madani, yakni hidup berdampingan
secara damai,. sayang-menyayangi tanpa membeda-bedakal") agama, ras,
keturunan dan pandangan politiknya, serta kelompok besar tidak
memaksakan kehendaknya terh.adap kelompok yang lebih kecil dan
sebaliknya kelompok yang kecil menghormatl kelompok yang besar.
Kita
sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) wajib mendukung adanya. upaya.
penegakan Hak Asasi Manusia (HAM) yang dilakukan oleh lembaga-Iem~b~ga
perlindungan HA~. Adapun dukungan tersebut
dapat ditunjukkan antara lain dengan sikap berikut:
1 .Menghormati dan melaksanakan instrumen hak asasi manusia.
2 Membantu terlaksananya program penyuluhan hak-hak asasi manusia yang dilaksanakan oleh salah satu lembagaperlindungan HAM.
3 Mendengarkan dan melaksanakan materi penyuluhan hukum dan HAM.
4 Aktif turut serta mensosialisasikan hukum dan HAM
5 Mengharagai hak-hak kaum perempuan
6 Membantu perlindungan terhdap hak anak-anak.
UJI KOMPETENSI
I. Berilah tanda silang (x) pada salah satu huruf a, b, c, atau d di depan jawaban yang paling tepat!
1. Instrumen hak asasi manusia di Indonesia, yang secara operasional mengatur hak dan kewajiban asasi manusia adalah....
a. Pancasila
b. Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945
c. Batang Tubuh Undang-Undang Dasar 1945
d. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
2. Dalam sejarah peradaban manusia, hak asasi manusia selalu diperjuangkan, karena
a. hak asasi manusia bersifat universal
b. menjadi kewajiban setiap manusia untuk memperjuangkannya
c. manusia adalah makhluk sosial yang hidup di tengah-tengah masyarakat
d. setiap manusia memiliki harkat dan martabat yang harus dihormati dan dijunjung tinggi
3. Dasar pemikiran lahirnya perundang-undangan hak asasi manusia nasional
1) hak asasi manusia bersifat universal
2) banyaknya pelanggaran hak asasi manusia
3) manusia memiliki harkat dan martabat yang hams dijamin keberadaannya
4) hak asasi manusia merupakan anugerah Tuhan sejak lahir
Latar belakang lahirnya perundang-undangan hak asasi manusia nasional ditunjukkan pada nomor ....
a. 1 dan 2
b. 2 dan 4
c. 1,2, dan 3
d. 1, 2, 3, dan 4
4. Bahwa setiap bangs a memiliki hak untuk merdeka. Prinsip terse but dinyatakan dalam....
a. Pancasila
b. pernyataan sedunia tentang hak asasi manusia
c. Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 alinea ke-1
d. Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 alinea ke-3
5. Lembaga resmi yang bertujuan meningkatkan pemajuan, perlindungan, dan penegakan hak asasi manusia, adalah ....
a. MPR
b. POLRI
c. Komnas HAM
d. Pengadilan Hak Asasi Manusia
6. Lembaga sosial yang memberikan bantuan hukum kepada warga negara yang menjadi terdakwa dalam suatu perkara, adalah ....
a. LBH
b. POLRI
c. Kontras
d. Peradilan
7. Cara-cara pendekatan yang ditempuh Komnas Hak Asasi Manusia dalam upaya penegakan hak asasi manusia adalah ....
a. mencari korban pelanggaran hak asasi manusia
b. dengan jalan konfrontatif, sehingga kasusnya cepat ditangani
c. melakukan penyelidikan terhadap kasus pelanggaran hak asasi manusia
d. meningkatkan pelayanan dengan menampung berbagai keluhan dari masyarakat
8. Partisipasi masyarakat terhadap upaya penegakan hak asasi manusia ditunjukkan dengan cara ....
a. menampung keluhan para korban pelanggaran hak asasi manusia
b. mensosialisasikan hak asasi manusia kepada masyarakat sekitar
c. menyampaikan laporan atas terjadinya pelanggaran hak asasi manusia kepada Komnas Hak Asasi Manusia
d. menghargai kerja keras Komnas Hak Asasi Manusia dalam menyelesaikan kasus pelanggaran hak asasi manusia
9. Faktor yang menyebabkan pelanggaran hak asasi manusia;
1) kesadaran hukum rendah
2) kesadaran kemanusiaan rendah
3) kesadaran politik rendah
4) tidak memahami masalah hak asasi manusia
Yang menyebabkan berbagai pelanggaran hak asasi manusia di Indonesia, ditunjukkan pada nomor ....
a.1 dan 2 c. 1, 2 dan 3
b.2 dan 4 d. 1, 2, 3, dan 4
10. Beberapa kasus pelanggaran hak asasi manusia berat belum dapat diputuskan perkaranya, karena ....
a. intervensi dari pemerintah
b. minimnya hakim di Indonesia
c. tidak memiliki bukti awal yang cukup
d. polisi dan jaksa belum bekerja secara maksimal
11. Yang disebut dengan Hak Asasi Manusia itu adalah ....
a. Hak yang dimiliki manusia yang telah dibawa sejak lahir
b. Hak yang dimiliki manusia secara kodratnya
c. Hak dasar yang dimiliki manusia secara pribadi
d. Semua benar
12. Berikut ini merupakan hak-hak asasi manusia, kecuali ....
a. hak untuk hidup b. hak untuk merdeka
c. hak memiliki sesuatu d. hak bertempat tinggal di mana saja
13. Yang termasuk hak-hak peribadi (personal right) meliputi
a. hak kebebasan mengeluarkan pendapat
b. hak kebebasan memeluk agama
c. hak kebebasan bertindak
d. hak kebebasan memiliki sesuatu
14. Sikap siswa yang mencerminkan persatuan dan kesatuan dalam ling.kungan sekolah adalah ....
a. memusuhi teman yang suka tawuran
b. memilih teman yang baik akhlaknya
c. menghindarkan diri dari permusuhan
d. selalu mengerjakan tugas bersama-sama
15. Menjalin persatuan dan kesatuan bangsa dalam kehidupan bermasyarakat berguna untuk menghindari ....
a. perpecahan dalam masyarakat
b. pendapat masyarakat yang berbeda
c. kebhinekatunggalikaan bangsa
d. perbedaan-perbedaan suku dan agama
16. Peran pelajar menumbuhkan semangat persatuan dan kesatuan, antara lain ....
a. bergaya hidup ala Temaja modern
b. bangga produk dalam negeri
c. berpidato tentang persatuan
d. menjadi pemimpin masyarakat
17. Contoh perbuatan tenggang rasa dalam kehidupan masyarakat adalah ....
a. menghargai kebebasan untuk melaksanakan ibadah
b. melaksanakan kegiatan keagamaan meskipun berbeda keyakinan
c. menghindari jalan tertentu yang digunakan untuk upacara agama
d. ikut mendirikan sarana peribadatan milik penganut agama lain
18. Jaminan warga negara dalam melaksanakan ibadah dan memeluk agama sesuai dengan keyakinan dan kepercayaannya tercantum dalam UUD 1945 pada ....
a.pembukaan c. pasal 29 ayat 1
b.batang tubuh d. pasal 29 ayat 2
19. Contoh perilaku yang tidak menghonnati orang lain dalam melaksanakan ibadah adalah ....
a. membiarkan orang lain tidak beribadah
b. membiarkan orang lain melaksanakan ibadah
c. menciptakan suasana yang mengganggu ketenangan beribadah
d. membiarkan tata cara orang lain berbeda dengan tata cara ibadah kita
20. Contoh perilaku pengendalian dalam mengembangkan sikap tenggang rasa adalah....
a. melaksanakan ibadah bersama dengan pemeluk agama lain
b. menolong orang lain agar mendapat pujian
c. memberikan perlakuan yang adil terhadap sesama
d. memberi perhatian terhadap keadaan lingkungan
21. Kepedulian siswa SMP terhadap sesama teman yang nasibnya kurang beruntung, dapat dilakukan dengan cara ....
a. mengumpulkan uang secara rutin
b. membantu biaya sekolahnya
c. mengangkat menjadi teman asuh
d. mencarikan bea siswa untuknya
22. Pentingnya kerja sama antarumat beragama di Indonesia untuk ....
a. meningkatkan kualitas keimanan seseorang
b. menciptakan satu kesatuan ajaran agama
c. menjalin silaturahmi antarumat beragama
d. memperkokoh jiwa persatuan dan kesatuan
23. Salah satu contoh sikap mencintai kebersihan di lingkungan masyarakat adalah ....
a. ikut kerja bakti membersihkan parit yang tersumbat
b. melaksanakan tugas kebersihan di kelas dengan baik
c. membiasakan mandi serta memakai pakaian yang bersih
d. mendiamkan orang lain membuang sampah sembarangan
24. Salah satu contoh hak asasi manusia yang terdapat dalam Pembukaan UUD 1945 alinea pertama adalah ....
a. hak hidup c. hak keadilan
b. hak kebahagiaan d. hak kebebasan
25. Pasal 28 dalam UUD 1945 mengatur ....
a. !<ebebasan mengeluarkan pendapat
b. kebebasan memeluk agama
c. hak memperoleh pendidikan
d. kewajiban membayar pajak
26. Hak dan kewajiban warga negara di dalam hukum dan pemerintahan diatur dalam UUD 1945 pada ....
a. pasal 27 ayat 1 c. pasal 30 ayat 1
b. pasal 29 ayat 1 d. pasal 33 ayat 1
27. Kita harus mengutamakan kewajiban daripada hak karena ....
a. jika haknya didahulukan, orang akan malas melakukan kewajiban
b. membiasakan seseorang menderita dahulu, baru mengharapkan hasil
c. dapat mewujudkan ketertiban dan keserasian dalam masyarakat
d. mempelajari dan menghayati hak dan kewajibannya
28. Makna kepedulian terhadap hak dan kewajiban selaku warga negara adalah seorang warga negara harus ....
a. memperhatikan dan melaksanakan hak dan kewajibannya
b. memperhatikan dan menghayati hak dan kewajibannya
c. menghayati dan mendalami hak dan kewajibannya
d. mempelajari dan menghayati hak dan kewajibannya
29. Perilaku warga yang belum melaksanakan kesadaran hukum adalah ...
a. mengkritik pejabat negara melalui media massa
b. . memanfaatkan lahan kosong untuk Posyandu
c. seizin yang berwajib melakukan aksi unjuk rasa
d. menyelesaikan berbagai permasalahan dengan uang
30. Prasyarat utama bagi tereiptanya ketahanan nasional adalah ....
a. kemajuan c. ketaatan
b. kedisiplinan d. kemakmuran
31. Pemilu di Indonesia merupakan hak asasi warga negara dibidang politik, Pemili adalah sarana ....
a. pemberantas korupsi dan nepotisme
b. pemilihan presiden yang baru
c. penentuan wakil rakyat di MPR
d. pelaksanaan pendidikan politik rakyat
32. Contoh peran serta siswa melaksanakan kewajibannya dalam pembangunan adalah....
a. mengerjakan tugas-tugas di rumah
b. mempergunakan telepon umum
c. menabung sebagian dari uang jajannya
d. ikut membangun sarana pendidikan
33. Lembaga yang mengawasi pelaksanaan Hak-hak asasi Manusia di Indonesia adalah....
a. Departemen Kehakiman b. Komnas HAM
c. DPR d. TNI Polri
34. Contoh kasus pelanggaran HAM yang terjadi di Indonesia adalah sebagai berikut, kecuali ....
a. kasus Daerah Operasi Militer Aeeh b. kasus Poso Maluku
c. kasus Cikeusik d. kasus sengketa tanah
35. Di dalam mempertahankan kebenaran yang seharusnya anda lakukan adalah:
a. Berbuat sesuatu demi mempertahankan kebenaran
b. Berani berbuat apa saja lepas dari benar atau tidak
c. Berbuat masa bodoh terhadap kebenaran dan keadilan
d. Berani mempertahankan pendapat demi kebenaran
B. Jawablah pertanyaan-pertanyaan dibawah ini dengan benar!
1. Jelaskan pengertian hak asasi manusia yang telah kamu ketahui!
2. Sebutkan peran aktif apa saja yang dapat kamu lakukan untuk melaksanakanhak-hak asasi di sekolah dan di lingkungan masyarakat?
3. Tahukah kamu, apa yang dimaksud hak politik?
4. jelaskan olehmu macam-macam hak-hak pribadi (personal right)!
5. Sebutkan 6 macam hak-hak kebebasan manusia menurut (Universal Declaration of Human Rights)
6. Sebutkan pasal-pasal dalam UUD 1945 yang menyangkut hak-hak asasi manusia!
7. Jelaskan prinsip-prinsip tentang hak-hak kebebasan manu si a dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945
8. Paham apa yang dianut oleh bangsa Indonesia dalam memandang arti kebebasan?
9. Apa bedanya paham individualisme dengan totaliterisme?
10. Bagaimana pendapatmu, terhadap berbagai pelanggaran hak asasi manusia di Indonesia?
Tidak ada komentar:
Posting Komentar